Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 20177 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta, Selasa, 1 Maret 2022.

"Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

"Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujar Winardy.
Share:
Komentar

Berita Terkini