Polda Aceh Kembali Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Diresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir, Kamis 24 Februari 2022 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.

"Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone," kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa, 8 Marer 2022.

Pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.

Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada aeluruh peraonel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.

"Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangt susah, palagi berhadapan dengan para mafia narkoba," tutupnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini