Anggota DPR RI Fadhlullah Minta Situs Judi Online Diblokir

Laporan: Admin author photo

JAKARTA | Anggota DPR RI Komisi I Fadhlullah, SE (Dek Fad) asal pemilihan Aceh menyampaikan kekhawatirannya terhadap perkembangan situs judi online yang bisa di ekses melalui Internet, ini bahaya bagi generasi kita kata Fadhlullah saat mengikuti pertemuan Panitia Kerja (Panja) Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR RI dengan BAKTI Kominfo Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (7/4/2022), tulis Tarmizi Age sebagaimana disampaikan Dek Fad.

Disampaikan Fadhlullah dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi (TI) untuk Badan Usaha BAKTI, Dhia Anugrah Febriansa, penyedian internet setiap daerah hingga ke pelosok adalah sesuatu yang perlu diapresiasi, tapi ada dampak negatif yang sangat berbahaya yaitu judi online, ini harus ada solusi, ujar Fadhlullah dari Komisi I DPR RI.

Khususnya di Aceh Pemerintah dan ulama sepakat judi online diblokir agar tidak bisa dijadikan layana perjudian oleh warga, bahkan gubernur Aceh telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aceh secara khusus memiliki Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomo 13 tahun 2003 tentang Meisir (Perjudian), tolong dinperhatikan oleh BAKTI dan para penyedia jaringan internet di Aceh, jelas putra Aceh tersebut.

Sangat disayangkan, selain merusakkan generasi bangsa ada sejumlah perceraian terjadi di Aceh akibat judi online, artinya pengaruh internet sangat kejam, generasi rusak, rumah tangga hancur, khusnya di Aceh daerah pemilihan saya tolong hapuskan dan blokir situs judi online, tegas Fadhlullah.

Dalam Petemuan yang dihadiri seluruh Kepala Dinas Kominfo kabupatan/kota se-Sulsel  mendukung apa yang disampaikan Fadhlullah anggota DPR RI fraksi Gerindra asal pemilihan Aceh tersebut, selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan turut menyampaikan agar situs judi online dan porno tidak ditayangkan di internet, seharusnya di blokir harapnya.

Fadhlullah menambahkan undang-undang di negara kita ikut mengatur tentang perjudian online antaranya terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut,

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian lanjut Dek Fad, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Fadhlullah berharap masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya untuk selalu didorong bergaya hidup bersih yang jauh dari hal-hal bernilai perjudian yang merusakkan diri dan bahkan keluarga, terutama melalui pengaruh media online, tutupnya. (*)

Sumber : Tarmizi Age

Share:
Komentar

Berita Terkini