DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Berhasil Ditangkap Oleh Intelijen Kejaksaan Agung

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh -  Rabu tanggal 25/5 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil 

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBK Tahun 2009


 Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

DPO yang bernama lengkap 
 Maridun Bintang
 asal dari Topindo Hara
 yang berumur  47 Tahun / 04 Juli 1974
Tinggal  di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan,
Provinsi Jawa Timur.
bekerja sebagai Wiraswasta (Direktur CV. Bintang Marga Utama)


Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam 


Yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)

Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.


Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.


Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.


Bahwa saat ini terpidana saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini