Ayah di Aceh Selatan Tega Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun

Laporan: Heri author photo
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.(Shutterstock)


ACEHPRESS, Aceh Selatan-  Seorang Ayah berinisial SKM (40) salah satu warga desa dalam Kabupaten Aceh Selatan (Asel) diciduk Polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban bersama pamannya melaporkan langsung aksi bejat sang Ayah ke Polisi.

Rajabul menyebutkan dari pengakuan korban pemerkosaan ini terjadi sudah 10 kali, berlangsung selama 13 tahun, dari mulai tahun 2009 hingga Mei 2022.

"Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat 20 Mei 2022, tim kita langsung menindak lanjutinya, dengan melakukan penyelidikan/penyidikan,” ungkap Rajabul, Minggu (5/6/2022).

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan Timnya terpaksa melakukan koordinasi dengan Kepolisian Nagan Raya, lantaran pelaku sedang berada di wilayah itu.

Usai dilakukan tembusan, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian bergerak ke wilayah hukum Nagan Raya dan berhasil menciduk pelaku pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Pelaku beserta dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan," katanya.

Atas kelakuan bejatnya tersebut SKW terancam pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Share:
Komentar

Berita Terkini