Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Ketua DPRK Kota Banda Aceh Diminta Untuk Dapat Menyelesaikan Masalah Ini

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh- Pasca terjadi Insiden Penganiayaan terhadap saudara Misran yang terjadi di jalan H T Usman Desa Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2022 yang lalu, Keluarga Korban meminta kepada Ketua DPRK Kota Banda Aceh untuk turun tangan dan peduli terhadap masyarakat miskin yang selama ini tertindas oleh para Penguasa Dhalim,  hal ini sangat bertolak belakang dengan Selogan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman yaitu “Kota Madani dan Gemilang Dalam Bingkai Syariah”  

Tindakan amoral oknum Satuan Polisi Pamong Praja- WH Kota Banda Aceh kepada rakyat jelata yang telah melanggar hokum positif dan mencoreng Kota Madani dalam Bingkai Syariah , maka kami dari keluarga korban Penganiayaan meminta kepada Legislatif untuk memanggil dan menegur oknum tersebut dan kalau terbukti melanggar hukum maka harus diberhentikan dari kesatuannya. Kata Ayah Lah

Akibat dari pembantaian oknum Pol PP-WH Kota Banda Aceh, kami merasa sangat dirugikan baik kerugian materil maupun immaterial, oleh karena kami tidak ada uang, maka harus berhutang pada tetangga puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan dan terapi anak kami, disamping itu juga kami harus merawatnya berbulan-bulan dirumah, sementara kami adalah keluarga Miskin yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sambung Ayah Lah.

Pasca kejadia penganiayan tersebut pada tanggal 16 Februari 2022 beberapa Petinggi Sat Pol PP-WH Kota Banda Aceh yang tidak disebutkan namanya menjenguk Korban dijalan Tongkol II Nomor 382 Perumnas Ujung Batee Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar untuk meminta maaf  kepada keluarga korban atas kesalahan anak buahnya yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan menangis-nangis sementara kami dari keluarga korban sudah heran, karena anak kami Misran 23 Tahun tidak sembuh dengan tangisan mereka, melainkan harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat. tutup Ayah Lah     

 
Negara kita ini adalah Negara hukum bukan Negara Kekuasaan dimana  setiap   hamba hukum wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan (equality before the law).Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, yang menyebabkan  terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi oleh Petugas dilapangan secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya, akibat dari insiden ini korban telah dilakukanVisum di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polresta Banda Aceh Nomor LP/B/73/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada tanggal 12 Februari 2022 dan saat ini masih dalam tahapan Penyidikan. Kata Kuasa Hukum Rusdi S.H. 

Kepada Instansi kepolisian maupun Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar S.T. untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas, karena pelakunya merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan sebagai Kota Gemilang dalam Bingkai Syria bukan malah menjadi boomerang dan ocehan di masyarakat, akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepada  oknum pelaku dapat dijerat denganpasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (KitabUndan-undangHukumPidana). Tutup Usman S.H.
Share:
Komentar

Berita Terkini