Sat Res Narkoba Polres Pidie amankan SR Karena Miliki Sabu dan DPO-kan P

Laporan: Admin author photo

SIGLI | Pada Rabu 08 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie  mendapat informasi dari masyarakat bahwa SR bin R (50) warga Gampong Ceurih Cot Aree, Kecamatan Delima, Pidie, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kampungnya.

Berdasarkan informasi ini,  dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Dan sekira pukul 16.00 wib, pada hari itu juga, SR bin R berhasil diamankan saat berada di rumahnya, jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Kamis (09/06/2022) pagi.

"Pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening di atas tikar, dalam kamar tidur tersangka", terang Kasat.

Selanjutnya, sambung Kasat, tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut, dan pelaku mengakui barang tersebut dari seseorang berinisial P, dan sekarang P masuk dalam DPO.

 "Untuk tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", demikian Kasat Res Narkoba Polres Pidie.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini