telah menyerahkan santunan sebesar Rp 31.3 miliar atau naik 5,25 % persen
dibanding periode tahun sebelumnya Rp29,7 miliar.
"Jika dibanding dengan pembayaran santunan pada periode yang sama
tahun 2021 terjadi kenaikan yang diakibatkan oleh tingginya tingkat fatalitas
dari korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang
Aceh, Regy S Wijaya di Banda Aceh, 20/7 2022
Ia menjelaskan santunan yang telah diserahkan diperuntukkan kepada
korban kecelakaan baik yang dirawat, cacat, maupun meninggal dunia yang
ada dalam wilayah provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan pelaksana Undang Undang nomor
33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang
dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang sumbangan wajib dana
kecelakaan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja Cabang Aceh telah bekerja sama dengan 68 rumah sakit
yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh serta sistem pelayanan yang
terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit,
Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan
maka proses santunan dapat dilakukan on time.
"Kerja sama dengan rumah sakit dan integrasi digital dengan instansi terkait
ini merupakan bagian untuk memberikan kepastian jaminan dan perawatan
kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang ada di Aceh, presentase
korban luka-luka yang sudah kami jaminkan di Rumah Sakit mencapai
98.94% dari jumlah keseluruhan korban luka-luka dan untuk kecepatan
penyerahan santunan meninggal dunia rata-rata 1 jam 10 menit dari waktu
kejadian." Tambahnya.
Untuk mendapatkan jaminan dan perawatan terhadap korban lalu lintas
pihaknya tetap mengisyaratkan agar adanya laporan kepolisian dan
pihaknya juga siap untuk ikut memfasilitasi keluarga korban. Hal ini sebagai
wujud Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan kepada
setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat