BKPP Bener Meriah Melakukan Pendataan Tenaga Non PNS

Laporan: Admin author photo

REDELONG | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah melaksakan pendataan tenaga non ASN, dalam upaya untuk pemetaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 mei 2022 tentang status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian disusul lagi dengan surat Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 juli 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Kepala BKPP Kabupaten Bener Meriah Kamaruddin, S.AP., M.A.P Kamis, 11 Agustus 2022  menyampaikan bahwa pada perinsipnya pendataan ini dimaksud untuk pemetaan Pegawai Non ASN, “ini dilakukan guna membuktikan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan”.

Kemudian bagi Pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi calon ASN. “Perlu kita garis bawahi untuk diikutsertakan dalam seleksi calon ASN,” tegas Kamaruddin.

Menanggapi surat Menteri PAN-RB dimaksud, BKPP Bener Meriah menyampaikan surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris daerah Nomor 800/972 tanggal 06 Juni 2022 tentang pemetaan tenaga Honorer kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pendataan dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola oleh BKPP Kabupaten Bener Meriah, data Tenaga Non ASN dikumpulkan dan diinput oleh Kepala Subbagian Umum OPD masing-masing.

Disusul kemudian dengan surat Pj. Bupati Bener Meriah Nomor 800/927 tanggal 2 Agustus 2022 tentang pendataan tenaga non ASN. Dalam surat kedua ini, pendataan Tenaga non ASN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pegawai non-ASN berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai non-ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.

Pengangkatan untuk pegawai non-ASN paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Pegawai non-ASN yang dimaksud telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun hingga tanggal 31 Desember 2021.

Pegawai non-ASN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

“Dalam surat ini juga disertai dengan Surat Pertanggunjawaban Mutlak (SPTJM) dari masing-masing Kepala OPD dan contoh form data isian yang sudah ditetentukan sesuai lampiran surat dari Menteri PAN-RB.

Setelah data-data dan dokumen dari masing-masing Pegawai non ASN yang dikumpulkan melalui masing-masing OPD yang bersangkutan untuk diinventarisir oleh Team BICER-BKPP dan selanjutnya akan dilakukan perekaman data menggunakan Aplikasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara oleh petugas kami”pungkas Kamaruddin. (Kn)

Share:
Komentar

Berita Terkini