DPO Yang Berprofesi Sebagai Tukang Pangkas Dari Kejari Nagan Raya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Banda Aceh

Laporan: AYU RAHAYU author photo




Banda Aceh  -  Sekitar pukul 10.00 Wib di Arafah Pangkas Gampong Ateuk Pahlawan Banda Aceh, mengamankan Samsul Bahri (41) warga Gampong Mee, Kecamatan Tadi Raya, Nagan Raya DPO asal Kejari Nagan Raya telah di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (3/8/2022),

DPO ini  telah dijatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan kasus penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

Sejak diputuskan bersalah oleh Kejari Nagan Raya, kata Ali, terpidana tak ada upaya banding. Hingga beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Terpidana malah melarikan diri,” kata Ali.

Saat ini Samsul Bahri (41)   kita amankan di Kejati Aceh, sembari menunggu penjemputan dari Jaksa Kejari Nagan Raya untuk kelengkapan administrasi dan proses eksekusi," kata Ali Rasab.

Share:
Komentar

Berita Terkini