Satreskrim Polres Pidie Melaksanakan Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Gp. Mee Tanjong Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie

Laporan: Admin author photo

SIGLI | Satreskrim Polres Pidie melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2022, yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan tepatnya di Gp. Mee Tanjong Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. Kamis, 18/08/2022.

Terlaksananya kegiatan rekonstruksi oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Pidie terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Banda Aceh Medan tepatnya di Gampong Mee Tanjong Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. 

Dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pidie AKP H.G Tanjung, S.H, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH,MH, Kasat Intelkam Iptu Mawardi, S.H, Kapolsek Mutiara Timur Iptu Maksum, S.H, serta dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pidie  Dr. Feri ikhsan karunia, S.H M.H, Kasi intel Kejaksaan Negeri Pidie Yudhi Permana, S.H M.H.

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu M. Rizal menjelaskan, adapun tujuan dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut adalah guna untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut serta menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Sdra. Saidi Nur Bin Abdul Latif di Gampong Mee Tanjung Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.

Dengan Identitas tersangka yaitu berinisial MD Bin M. Husin, 40 tahun, Mekanik, Dusun T. Umar Kel. Rawa ite Kec. Tanah Jambo Aye  Kab. Aceh Utara, saat ini berdomisili di Gp. Mns. Krueng Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie lanjut Kasat Reskrim.

Barang bukti yang turut di hadirkan dalam pelaksanaan tersebut 1 (Satu) unit ranmor roda empat merk / type : Mitsubishi Colt T120SS FD (4x2) M jenis mobil barang tahun 2005 warna biru (Facifik) dengan nomor polisi BL 8379 LC, nomor Rangka / Nik : MHNT120MP5R005079 dan nomor mesin : 4G15A85878, beserta kunci kontak ranmor roda empat, 1 (Satu) buah terpal warna oranye ukuran 2M / 4M, 1 (Satu) buah baju kaos oblong berkerah warna biru dengan motif garis-garis warna putih dan merah, 1 (Satu) buah kelapa muda warna kehijau-hijauan yang terdapat bercak darah yang telah mengering, 1 (Satu) buah bangku panjang. 

Dengan Jumlah adegan yang di rekonstruksikan adalah sebanyak 11 (sebelas) adegan.

Kegiatan di laksanakan sesuai dengan keterangan tersangka yang di tuang dalam BAP dan adegan dilaksanakan sesuai dengan tahapan, tutup Iptu M. Rizal. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini