Tim Ditreskrimum Berhasil Menangkap lPelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

Laporan: AYU RAHAYU author photo





Banda Aceh    Tim  Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA  (21) pelaku pembakaran bendera merah putih beberapa waktu lalu di Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen pada Selasa (23/8/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB

Tersangka membakar Merah Putih pada 21 Agustus lalu, saat melakukan video call dengan WY, temannya, warga Aceh yang kini menetap di Malaysia.Video hasil percakapan dan aksinya saat itu kemudian viral di sejumlah WhatsApp Group.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen. Saat itu  RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call_dengan WY teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

 Winardy juga mengatakan , posisi WY disini adalah sebagai provokator yang menyuruh RA untuk membakar bendera tersebut, dari obrolan video call tersebut jika RA berani membakar bendera merah putih, pelaku akan direkrut menjadi anggota Tentara Aceh Merdeka (TAM).

RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," kata Winardy.


Selanjutnya Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk _video call_ diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.


Atas perbuatannya itu, RA dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf A Undang-undang Republik Indonesia,  Nomor 24 Tahhun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan.


"Adapun ancaman penjara dalam kasus ini yaitu lima tahun," kata Winardy
Share:
Komentar

Berita Terkini