Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai 
jenis dan golongan yang didapatkan setelah 
memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan 
jasmani dan rohani, serta lulus 
proses pengujian.

Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara 
elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan 
identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau 
dokumen keimigrasian bagi warga negara 
asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan 
dan pelatihan mengemudi yang asli yang 
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang 
terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan 
sejak tanggal diterbitkan
.

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari 
kementerian yang membidangi ketenagakerjaan 
bagi warga negara asing yang bekerja 
di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa 
sidik jari dan/atau pengenalan wajah 
maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama 
yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.
Share:
Komentar

Berita Terkini