JAMPIDUM Kejaksaan Agung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap enam perkara pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh melalui ekspose perkara secara virtual pada hari senin, 24 Oktober 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Baginda Lubis SH dalam siaran persnya mengatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAMPIDUM, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Baginda menambahkan, "Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yaitu:
Tersangka an. Saipul Bahri Bin Bukhari dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT
Tersangka Jufran Yahya Bin Yaha, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;
Tersangka Erlida Binti (Alm). M. Daud, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;
Tersangka Mustapa kamil Bin Jamaluddin, dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Lalu lintas;

Tersangka Abdul Rauf Bin Samidan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Tersangka Faisal Bin Asman, dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.



Share:
Komentar

Berita Terkini