Satlantas Polres Aceh Besar melakukan Pengejaran Tabrak Lari Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Aceh Besar - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Besar mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan korban Sulaiman Hasan (70) merupakan warga Desa Pasie Lhok kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) pukul 18.45 wib Jalan Banda Aceh – Medan Desa Suka Mulya Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar antara Sepmor Yamaha Mio Soul BL 4929 PAD dengan
Mobar Kontainer L 8354 UX dimana Korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatlantas Polres Aceh Besar Akp Rina Bintar Handayani S.I.K, M.M dalam keterangannya Selasa (18/10/2022) menjelaskan, bahwa kronologi kejadiannya Sepmor Yamaha Mio soul melaju dari arah Banda Aceh menuju arah Medan.

Sedangkan Mobil Barang (Mobar) Kontainer berhenti dibahu jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh yang diduga lampu Hazard tidak menyala.

Setiba di TKP diduga bagian depan samping kiri Sepmor Yamaha Mio soul bertabrakan dengan ban belakang samping kanan mobar Kontainer, sehingga Sepmor Yamaha Mio soul terjatuh dibadan jalan, tidak lama kemudian mobar Kontainer meninggalkan TKP dan melaju ke arah Medan, jelas Kasat Rina Bintar Handayani.

Kemudian Kasatlantas Rina Bintar Handayani bersama Kanit Gakkum dan personelnya melakukan pengejaran ke arah medan, dan sekaligus menyisir gudang mobil kontainer yang terdekat dari TKP ( diwilayah Grong grong ) , namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, Kasat lantas Polres Aceh besar berkordinasi dengan Kasat Lantas Lhoksumawe untuk melakukan beberapa pengecekan dibagian kendaraan dan akhirnya ditemukan plat TNKB bagian belakang sesuai dengan keterangan saksi di TKP kecelakaan dengan plat L 8354 UX dan ditemukan bekas darah serta goresan dibagian belakang kanan dan samping truk, yang diduga berdasarkan rekaman CCTC adalah bekas kecelakaan yang terjadi di wilkum Aceh Besar, kata Kasat Rina.

Pada Pukul 00.52 wib pihak Satlantas Polres Aceh Besar menerima informasi bahwa jajaran Polres Lhoksumawe telah memberhentikan mobil yang dicurigai sama dengan ciri-ciri sebagaimana mobil yang terlibat lakalantas di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Namun TNKB yang dipasang didepan kendaraan L 9725 UZ berbeda denga TNKB yang di pasang di plat TNKB bagian belakang mobil L 8354 UX, jelas Kasatlantas Rina.

Saat ini Selasa (18/10/2022) anggota unit Gakkum Polres Aceh Besar sedang dalam perjalanan kembali ke Polres Aceh Besar dengan mengamankan pengendara truck, kernet dan kendaraan truck yang terlibat laka ujtuk dibawa ke Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut, ujar Kasatlantas Rina. 

Share:
Komentar

Berita Terkini