Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kuala Simpang Berhasil Laksanakan Problem Solving Di Kampung

Laporan: AYU RAHAYU author photo



ACEH TAMIANG - Bhabinkamtibmas Pilot Project Aipda Ikhsan Perdana bersama Datok Penghulu dan Perangkat Desa melaksanakan Problem Solving (Penyelesaian Masalah) Penganiayaan Ringan bertempat di Kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang kebupaten Aceh Tamiang. Selasa (22/11/2022) sekira 17.30 WIB. 

Permasalahan penganiayaan tersebut terjadi pada  hari Senin (02/11/2022) sekira pukul tanggal 2 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB ketika Aulia Fiqri (16) menegur Rafif Nabiha (18) yang mengendarai sepeda motor Zupiter dengan knalpot Blong di pinggir jalan di dusun Sedar Kampung Sriwijaya, Rafif Nabiha (18) tidak terima karena ditegur sehingga terjadi pemukulan tersebut kepada Aulia Fiqri (16) dan terjadi penampakan di pipi. 

Dengan adanya Laporan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Pilot Project Aipda Ikhsan Perdana  berinisiatif untuk mendamaikan mengingat keduanya juga sudah saling kenal, 

Ada pun yang didamaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu Rafif Nabiha (18) pelajar, warga dusun Sedar Kampung Sriwijaya Kota Kuala simpang dan Aulia Fiqri (16) pelajar Dusun Sedar Kampung Sriwijaya Kota Kuala simpang.

Bhabinkamtibmas bersama Datok Penghulu dan Perangkat Desa memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang kebupaten Aceh Tamiang

Ada pun maksud dan tujuannya yaitu Merupakan Program Quick Wins Presisi yaitu Optimalisasi Pemolisian Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat, Mencari Solusi dan pemecahan permasalahan Berdasarkan Qanun No. 9 tahun 2008 Tentang Adat Istiadat Aceh yang dapat di selesaikan oleh hukum Adat.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada kedua belah pihak yaitu Agar  Rafif tidak mengulangi kembali perbuatan Pemukulan tersebut terhadap Aulia maupun kepada siapapun dan kedua belah pihak agar tetap saling menjaga hubungan yang baik dan harmonis antar sesama warga dan tetangga, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan apabila Rafif mengingkari atau melanggar perjanjian perdamaian tersebut maka Rafif bersedia di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Ka Polres Aceh Tamiang Akbp Imam Asfali, S.I.K melalui Ka Polsek Kota Kuala Simpang AKP Justin Tarigan S.H bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut, permasalahannya sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas beserta kepala desa dan perangkatnya.

" Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan maka permasalahan tersebut tidak perlu ke ranah hukum, cukup di selesaikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa setempat." Ujar Ka Polsek Kota Kuala Simpang AKP Justin Tarigan S.H

 " Alhamdulillah ini tadi permasalahannya bisa di selesaikan dengan baik di kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya  dan kedua telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntut secara hukum. “ tutup Ka Polsek Kota Kuala Simpang AKP Justin Tarigan S.H
Share:
Komentar

Berita Terkini