Bhabinkamtibmas Pilot Project Giat Problem Solving di Desa Binaan

Laporan: AYU RAHAYU author photo


ACEH TAMIANG - Kegiatan Bhabinkamtibmas Pilot Project Polsek Tamiang Hulu Laksanakan Problem Solving (Penyelesaian Masalah) Selisih Paham Tentang Hewan Ternak merusak/memakan tanaman pembibitan kelapa sawit milik masyarakat.

Giat Problem Solving (Penyelesaian Masalah merujuk Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat diadakan di Balai Desa Kampung Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Atam Tamiang, Kamis (01/12/22).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Ssfali, SIK, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, S. Sos membenarkan, pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB-selesai, Bhabinkamtibmas Pilot Project Polsek Tamiang Hulu Bripka Hasbi Mughni Berampu melaksanakan kegiatan Penyelesaian Masalah tentang Selisih Paham Tentang Hewan Ternak.

"Diketahui hewan ternak milik Amad (65) yang merusak/memakan tanaman pembibitan kelapa sawit milik Ridho Ilham (27) di Dusun Ingin Jaya Kampung Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang," kata Ipda Rudiono, S. Sos.

Giat Problem Solving dilakukan yakni mendudukkan kedua belah pihak di Balai Desa Kampung Rongoh untuk dilakukan mediasi dan mencari solusi atau jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan dan dapat terselesaikan dengan baik, sasaran Kedua belah pihak yakni Amad (Selaku Pihak Pertama) dan Ridho Ilham (Selaku Pihak Kedua).

"Kejadian Selisih Paham antar Warga Kampung Rongoh tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu bermula hewan ternak kambing milik Amad memasuki lahan tempat pembibitan tanaman buah kelapa sawit milik Ridho Ilham," jelas Kapolsek Tamiang Hulu.

Sambungnya, Ternak Amad merusak/memakan sebagian tanaman kelapa sawit sehingga Ridho Ilham keberatan dan melaporkan permasalahan tersebut keperangkat kampung dan bhabinkamtibmas Kampung Rongoh.

"Tujuan kegiatan di lakukan, sebagai upaya Bhabinkamtibmas agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan di khawatirkan terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan, mencari Solusi Berdasarkan Qanun Nomor 09 tahun 2008 Tentang Peradilan Adat atau Adat Istiadat Aceh Bersengketa dapat di selesaikan oleh hukum Adat," sebut Ipda Rudiono.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada kedua belah pihak, agar pihak pertama tidak melepaskan hewan ternaknya kembali di lingkungan masyarakat dan mengkandangkan hewan ternaknya tersebut agar tidak timbul kembali polemik ditengah- tengah masyarakat akibat hewan ternak yang merusak/memakan tanaman milik masyarakat lainnya.

Kepada pihak kedua, apabila adanya kendala atau timbulnya permasalahan kembali untuk dapat melaporkan segera mungkin kepada Bhabinkamtibmas sehingga dapat di tindak lanjuti berupa upaya pencegahan maupun pemecahan masalah.

Adapun hasil dalam mediasi penyelesaian masalah tersebut, yaitu,
a. Pihak Pertama mengaku salah atas perbuatannya yang melepas hewan ternak dan sehingga merugikan orang lain.

b. Pihak pertama bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp.1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

c. Pihak kedua telah memaafkan kesalahan pihak pertama dengan syarat pihak pertama tidak akan mengulangi lagi perbutannya yakni melepas hewan ternak sehingga merugikan orang lain dan apabila mengingkari perjanjian, maka pihak pertama bersedia di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, begitu juga sebaliknya.

d. Bibit sawit yang dirusak/dimakan oleh hewan ternak kambing milik Amad apabila pembayaran ganti rugi telah selesai di serahkan maka bibit sawit yang rusak tersebut di berikan kepada Amad.

e. Setelah di tanda tanganinya surat Pernyataan Perdamaian ini, maka masing - masing pihak menyatakan Perkara Selisih Paham tersebut telah selesai dan dinyatakan gugur demi hukum dan pihak kedua tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari.
Share:
Komentar

Berita Terkini