Kapolres Aceh Tamiang Sampaikan 2 Kasus Curat Melalui Konferensi Pers

Laporan: AYU RAHAYU author photo


ACEH TAMIANG - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo sampaikan 2 (dua) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penyampaian tersebut melalui Konferensi Pers dihalaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Markas Polres (Mapolres) Aceh Tamiang, Senin (19/12). pukul. 15.00 Wib.

"Kasus Curat tersebut, pertama pencurian ternak sapi milik warga desa Air Masin kecamatan Seruway terjadi pada Sabtu (17/12) sekira pukul. 04.30 Wib pagi dengan pelaku 4 (empat) orang, masing-masing nama inisial G als IG (27), AS als G (34), J PA als E (31), dan S als A (35), semua warga kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)," kata AKBP Imam Asfali, SIK.

Sambung Kapolres, pelaku pencurian ternak Sapi berhasil diringkus petugas Polsek Seruway kemarin, Minggu, tanggal 18 Desember 2022, pagi, dipimpin langsung Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, SH selanjutnya diamankan, diperiksa kesehatan dan selanjutnya langsung diantar ke Polres Aceh Tamiang atas perintahnya.

"Pelaku sempat dihakimi massa warga desa Air Masin dan berhasil diamankan pihak personil Polsek dengan personil seadanya," sebut Kapolres Aceh Tamiang.

Untuk kasus Curat berikutnya, pencurian minyak mentah milik PT Pertamina E&P Field Rantau lokasi sumur P098 Tos Rig Cover dusun Sepakat desa Alur Bemban kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Minggu, tanggal 18 Desember 2022, pukul. 02.00 Wib (dini hari)

Kasus pencurian minyak mentah tersebut dilakukan 3 (tiga) tersangka, 1 (satu) orang berhasil diamankan nama inisial B (39) penduduk setempat, sementara 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur dan ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti (BB) dari kedua kasus Curat tersebut, meliputi, pencurian ternak sapi BB berupa, 1 (satu) ekor sapi dalam mobil Minibus jenis Toyota Avanza, 1(satu) unit mobil minibus jenis Toyota New Avanza bernomor polisi BK 1811 RK," jelas AKBP Imam Asfali.

Selanjutnya, "Kasus pencurian minyak mentah BB meliputi, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 9073 PL, 2 (dua) tong fiber ukuran 1.000 liter dan berisi minyak mentah satunya penuh dan satunya setengah (1.500 liter) minyak, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Juanyoung, 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) inci panjang 10 (sepuluh) meter," ungkapnya.

Kedua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, lanjut AKBP Imam, masih dikenakan pasal 363 KUHP, tetapi setelah selesai proses pemeriksaan sesuai mekanisme, dan hasil pengembangan berubah, nantinya akan disesuaikan lagi pasal sanksi bagi pelaku.

"Sementara pelaku masih kita gunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, namun kedua kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Imam Asfali kepada awak media.

Untuk kasus pencurian ternak sapi, tambahnya, 2 (dua) orang pelaku masih dirawat dirumah sakit karena mengalami masalah kesehatan akibat dihakimi massa beberapa desa sekitar lokasi penangkapan para pelaku.

"Jika personil Polsek tidak lebih cepat sampai lokasi, para pelaku diperkirakan akan lebih parah diamuk massa," tutup AKBP Imam Asfali, SIK.
Share:
Komentar

Berita Terkini