Kinerja Ombusman Aceh Terhadap Pelayanan Publik Di Pertanyakan Menyangkut Jalanan Macet Karena Antrian Padat

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Menggugah Lembaga Ombudsman Perwakilan Aceh
(Bertindak atas nama publik, atau diam tidak tahu melakukan apa..?) 

Banda Aceh  -  Hampir saban hari antrian mobil dibahu badan jalan sepanjang SPBU di seluruh provinsi terjadi, bukan hanya di daerah-daerah tapi sampai ke ibukota Provinsi Aceh (kota Banda Aceh) dan dampak antrian ini sangat menggangu layanan dan akses jalan bagi penguna lainnya. 

Merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kewenangan Ombudsman juga telah diperluas berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya terkait perkara tuntutan ganti kerugian terkait pelayanan publik (vide Pasal 50 ayat (5), dikatakan Ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus.

Merujuk pada legal aspek diatas, sudah seharusnya ombudsman perwakilan Aceh menjadi lembaga pertama yang seharusnya turut secara langsung untuk mengatasi permasalahan dampak dari antrian BBM di SPBU dengan menggunakan kewenangannya untuk mencari penyelesaian masalah bersama steak holder (pemerintah, pertamina dan DPRA) karena kasus antrian mobil di SPBU adalah bentuk dari layanan publik yang terganggu akibat dari dampak kebijakan pemerintah dibidang minyak bersubsidi. 

Ombudsman perwakilan Aceh tidak perlu menunggu adanya laporan publik terlebih dahulu, tapi bisa langsung bekerja karena layanan publik yang tidak baik menjadi salah satu perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara semena-mena oleh pemerintah atau unsur lainnya, perbuatan hukum atas layanan publik tidak mesti dipandang sebagai perbuatan delik aduan tapi juga harus dimaknai sebagai perbuatan hukum non delik   aduan. 

Ombudsman perwakilan bukan sebagai lembaga pos yang hanya menunggu laporan atau kiriman tapi juga bisa bertindak atas nama kebutuhan publik, semoga ada jalan dan bisa menjalankan aktivitasnya atas nama publik.. 



Ttd
Pengguna minyak non bersubsidi
Tapi terimbas akibat dampak antrian minyak.. 

@ombudsman.go.id
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh
Share:
Komentar

Berita Terkini