Ombudsman Perwakilan Aceh Hadiri Rakor Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Banda Aceh -  Ombudsman RI Perwakilan Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2023 yang dilaksanakan secara daring oleh Ombudsman RI dan Kementrian Pertanian yang di pimpin oleh Kepala Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Selasa (13/12/2022).

Demikian hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam keterangannya Rabu (14/12/2022).

Dian menjelaskan, program pupuk bersubsidi itu merupakan pelayanan publik yang masuk ke dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yakni;

Pertama, data e-RDKK/e-Alokasi dan Kartu Tani adalah bagian dari pelayanan administrasi.

Kedua, ketersediaan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari palayanan barang.

Ketiga, pembinaan dan pendampingan terhadap penyuluh pertanian yang merupakan bagian dari pelayanan jasa. “Oleh karena itu, program ini penting untuk masyarakat petani,” tegas Dian.

Menurut Dian, pendataan tersebut merupakan proses penting untuk memastikan program pupuk bersubsidi berjalan efektif. Data e-Alokasi akan menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023.

Dian menguraikan, berdasarkan perkembangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi TA 2023, berdasarkan data yang di input terhadap alokasi untuk petani melalui sistem e-Alokasi per tanggal 12 Desember 2022 untuk Aceh adalah sebagai berikut:

Jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang sudah diinput adalah 384.861 NIK, pupuk bersubsidi jenis urea, dari total alokasi 163.074.000 kg, data yang terinput baru 99.923.242 kg. Untuk jenis NPK, dari total alokasi 105.369.000 kg, data yang terinput baru 85.769.326. “Sedangkan untuk jenis NPK formula dari alokasi 14.051.000 kg namun data yang terinput hanya baru 4.476.111,” ujarnya.

Sementara Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki perhatian terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan program pupuk bersubsidi.

Karena itu, berdasarkan hasil monitoring sementara yang dilakukan oleh Ombudsman, bahwa Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi, karena sampai saat ini masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum melakukan penginputan data e-Alokasi, kata Yeka

Ombudsman berpendapat, perlu adanya dukungan dari Bupati/Walikota, agar segera menetapkan data alokasi penerima pupuk bersubsidi per petani paling lambat 15 Desember 2022.

Hal tersebut adalah dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administratif di sektor pertanian, ujar Yeka

Share:
Komentar

Berita Terkini