Polsek Tamiang Hulu Tangkap Pelaku Sindikat Pencurian Sepmor, BB Ikut Diamankan

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Aceh Tamiang - Polsek Tamiang Hulu Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh tangkap diduga pelaku sindikat pencurian Sepeda motor (Depmor) serta berhasil amankan barang bukti (BB).

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepmor berdasarkan LP. B / 31 / XII / 2022 / SPKT/Polsek Tamiang Hulu/Polres Aceh Tamiang Tanggal 26 Desember 2022, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Jembatan Pangkalan Beranda Jalan Udang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, S. Sos menyampaikan, personil unit Resesrse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamiang Hulu telah melakukan penindakan terhadap pelaku diduga sindikat Curanmor.

"Kita sudah lakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak Pidana Curanmor beserta barang bukti," ujar Ipda Rudiono, S. Sos.

Menurut Kapolsek Tamiang Hulu, barang bukti (BB), meliputi, 1 (Satu) Unit Sepmor Honda CB 150R Warna Merah dengan No. Pol BM 4346 OO, serta Noka : MH1KC4110EK369817 dan Nosin : KC414 - 13699675 dan 
1 (Satu) Unit Hend Phone Merck Realme C2 Warna Biru Tipe : RMX1941.

Lanjutnya, identitas diduga pelaku sindikat Curanmor tersebut, nama inisial AA als A (20), APS (34), HS als H (36), MA als A (26), semua berstatus warga kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Dengan korban atau pelapor Amdani als Dani (33) warga desa Tanjung Mancang, kecamatan Kejuruan Muda, dengan para saksi, Syahrial (45) dan Fauzan (26), keduanya warga desa Kaloy, Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Kata Ipda Rudiono, kronologi dugaan tindak pidana tersebut,  
 hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, sekira pukul 20.30 Wib, pada saat Korban sedang melaksanakan I'tikaf/ Suluk di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin tepatnya di dusun Kaloy desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu, kemudian Pelapor melihat Sepmor Honda CB 150R No. Pol BM 4346 OO sebelumnya terparkir di areal Parkiran Yayasan telah hilang dicuri, 

"Setelah itu Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Syahrial Als Ucok, pada saat itu dirinya ada merasa curiga dikarenakan pada hari yang sama Saksi Syahrial melihat Tersangka (Tsk) AA als A datang ke Yayasan," kata Kapolsek menjelaskan.

Namun pada saat di cari sekitar Yayasan, sambungnya,  ternyata Tsk. AA sudah tidak berada di Yayasan, setelah itu korban melihat isi Tas korban ternyata kunci kontak Sepmor CB150 R dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Biru juga telah hilang dicuri.

Setelah itu Korban kembali lagi melakukan I'tikaf/Suluk selama 10 (Sepuluh) Hari kedepan, lalu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, sekira pukul 10.00 Wib Korban telah selesai melaksanakan Kegiatan I'tikaf/Suluk di Yayasan.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Desember 2022, sekira pukul 15.30 Wib dikarenakan Sepmor milik korban juga belum di temukan, kemudian Korban membuat Laporan ke Polsek Tamiang Hulu," terangnya.

'Lalu sekira Pukul 20.00 Wib, saya dibantu Kanit Reskrim dan Personil lainnya berhasil menangkap Tsk. AA als A di Jembatan Pangkalan Beranda kecamatan Tanjung Pura, Langkat," papar Ipda Rudiono.

Kata Kapolsek Rudiono, pada saat itu AA als A mengakui bahwa dirinya telah mengambil dan pada saat itu Sepmor tersebut telah dijual sama orang desa Tanah Seribu Pasar I kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai,Sumut dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),

Lalu Kapolsek Tamiang Hulu bersama anggota melakukan pencarian terhadap Tsk. APS, petugas berhasil menangkap nya di SPBU Tanjung Pura pada saat itu Kapolsek bersama anggota langsung membawa Tsk APS untuk menunjukan dimana Sepmor tersebut ia jual.

"Setelah Sepmor Honda CB 150 R berhasil di temukan di Kodya Binjai, kemudikan kami melakukan Pencarian terhadap Hend Phone milik korban juga telah di jual.

"Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib kami berhasil menangkap Tsk HS di Pekan Tanjung Pura kecamatan Padang Tualang,  Langkat," ungkap Kapolsek Tamian Hulu.

Lanjutnya lagi, pada saat itu dirinya mengakui ada membeli Handphone Merk Realme warna biru dari Tsk. AA dengan harga Rp. 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari keterangan Tsk. HS bahwa HP tersebut berada ditangan Tsk. MA.

"Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian di desa Bale Gajah kecamatan Gebang, Langkat beserta dengan barang buktinya 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru," urai Ipda Rudiono.

Selanjutnya, terang Kapolsek, setelah itu para pelaku beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini