Bhabinkamtibmas Pilot Project Polsek Tamiang Hulu Giat Problem Solving di Desa Binaan

Laporan: AYU RAHAYU author photo

ACEH TAMIANG - Bhabinkamtibmas Pilot Project Polsek Tamiang Hulu giat problem solving (penyelesaian masalah) pelanggaran Qanun Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelepasan Ternak.

Giat tersebut difasilitasi Bhabinkamtibmas Pilot Project Tamiang Hulu, Bripka Sophian Efendi dikantor desa Bengkelang kecamatan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (04/01).

Problem Solving yang diselesaikan Bripka Sophian Efendi bersama perangkat desa Bengkelang terkait pelepasan hewan ternak dikampung Bengkelang atas nama terperiksa nama inisial A (50) dusun Sriwijaya kampung setempat 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Tudiono, S. Sos mengatakan, Giat yang dilakukan yakni mendudukkan pihak melanggar Qanun dengan membacakan sanksi menurut Qanun desa yaitu Nomor 10 Tahun 2022

"Hal ini untuk dilakukan mediasi dan mencari solusi atau jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak terulang dan dapat terselesaikan dengan baik," kata Ipda Rudiono, S. Sos.

Kata Kapolsek, kronologi singkat kejadian, pada hari Selasa Tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib, Rasid, kepala dusun Sriwijaya mendapat laporan dari pemuda desa bahwasanya lembu dari Adam memasuki pemukiman warga.

"Pihak pemuda telah lakukan pengamanan terhadap lembu tersebut untuk diproses menurut qanun yang berlaku di desa bengkelang," sebutnya.

Berikutnya, kepala dusun Sriwijaya berkoordinasi dengan unsur desa dan perangkat untuk diselesaikan hari ini tanggal 04 Januari 2023 dengan diikut sertakan Bhabinkamtibmas. 

Giat problem solving tujuannya, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan di khawatirkan terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan dan mencari solusi berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2008 Tentang Peradilan Adat, ada 18 perkara dapat diselesaikan di desa.

"Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada pihak yang telah melanggar qanun tersebut," jelas Kapolsek Tamiang Hulu.

Bhabinkamtibmas juga himbau agar tidak melepaskan hewan ternaknya kembali di lingkungan masyarakat dan mengkandangkan hewan ternaknya tersebut agar tidak timbul kembali polemik ditengah- tengah masyarakat akibat hewan ternak yang merusak/memakan tanaman milik masyarakat lainnya.

Adapun tujuan qanun tersebut dibuat bukanlah menghambat kegiatan masyarakat untuk berternak melainkan membuat regulasi cara beternak dengan baik.

"Hasil mediasi pihak terperiksa mengaku salah atas perbuatannya yang melepas hewan ternak dan sehingga merugikan orang lain, dan pemerintahan kampung," papar Ipda Rudiono, S. Sos.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, pihak terperiksa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada petugas telah ditunjuk dalam penegakan hukum qanun kampung khususnya qanun nomor 10 tahun 2022 dan pihak Terperiksa tidak akan mengulangi lagi perbutannya yakni melepas hewan ternak sehingga merugikan orang lain.
Share:
Komentar

Berita Terkini