Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 4 Kasus Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H dalam siaran persnya mengatakan, Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan, Selasa 10 Januari 2023.

Keempat perkara tersebut yaitu : 

1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Fahmi bin Idris

Kasus Posisi; 

Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah tersangka Fahmi bin Idris tepatnya di Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen saksi korban Israwani  binti
Usman sedang melihat saksi Ilham Maulana bin  M. Adam bersama 
dengan saksi Faisal bin Mardani sedang membuat pagar rumah tersangka. 

Kemudian saksi korban Israwani binti Usman mengatakan kepada saksi Ilham Maulana bin M.Adam, “bang ham itu papan cor milik saya, nanti kalo sudah selesai pengerjaan tolong dikembalikan lagi ya,”. 

Tersangka yang mendengar saksi korban ISRAWANI Binti USMAN 
berkata tersebut langsung menghampiri saksi korban ISRAWANI Binti USMAN dan marah-marah kepada saksi korban ISRAWANI Binti USMAN lalu tersangka langsung mencekik leher saksi korban ISRAWANI Binti USMAN dan meninju kepala saksi korban ISRAWANI Binti USMAN 
menggunakan tangan kanan tersangka kemudian membanting saksi korban ISRAWANI Binti USMAN.

Selanjutnya saksi korban ISRAWANI Binti USMAN berteriak meminta tolong dan kemudian saksi ILHAM MAULANA Binti M. ADAM langsung menarik tangan tersangka setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya. 

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut saksi korban ISRAWANI binti USMAN mengalami Luka memar di dahi 3,5 x 2 cm. Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Visum et Repertum No : 445 / VER / PKM. PEUDADA / 0730 / 2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HUSAINI ABDULLAH dokter pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS PEUDADA atas nama saksi korban ISRAWANI binti USMAN dengan kesimpulan adanya luka memar di dahi yang disebabkan oleh benda tumpul. Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Hasil Perdamaian Yang Dicapai; 

Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian DENGAN 
SYARAT tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah). Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari Senin 02 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan, S.H. dan Muhadir, S.H.

2. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perkara atas nama RAMADANSYAH PUTRA Alias ADA Bin ABU RAHMAD

Kasus Posisi;

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 Wib bertempat di teras rumah saksi SAMSUDIN Alias ASON yang terletak di Dusun Durin Siku Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Tersangka RAMADANSYAH PUTRA Alias ADA Bin ABU RAHMAD bersama dengan Korban SAHUDIN Alias UDIN Bin BAHGI SALEH, saksi ALIASA, saksi HAMIDUN, dan saksi AMRAN bermain Dam Batu (Batu Domino). 

Dalam permainan tersebut terdapat kesepakatan apabila kalah setiap permainan dikenai hukuman jongkok. Kemudian setelah bermain sekira 10 putaran Korban kalah sehingga dari pertama permainan Korban jongkok. Selanjutnya di putaran terakhir permainan Korban melihat Tersangka yang kalah dalam permainan dam batu (Batu Domino) menyembunyikan batu domino. Kemudian Korban pun marah sambil menyerahkan dam batu (batu Domino) tersebut. Lalu saat Korban dengan Tersangka cekcok, Tersangka mengatakan kepada Korban “kamu melawan” sambil mengambil pisau dari pinggang dan mengarahkan pisau tersebut kepada Korban.


Kemudian pada saat itu Korban dan Tersangka langsung dilerai saksi ALI ASA, saksi IRWAN, saksi AMRI, saksi SAMSUDIN Alias ASON, saksi HAMIDUN, dan saksi AMRAN. Setelah Korban dan Tersangka dipisahkan, saksi ALI ASA, saksi IRWAN, saksi AMRI, saksi SAMSUDIN Alias ASON, saksi HAMIDUN, dan saksi AMRA menyuruh Tersangka untuk pulang namun Tersangka tidak mau pulang. Kemudian pada saat Korban keluar dari teras rumah saksi SAMSUDIN Alias ASON, Tersangka menunggu di luar teras mengatakan kepada 
Korban “kamu sama ini” sambil mengarahkan kayu broti ke arah wajah Korban. Korban kemudian menangkis dengan tangan kiri Korban dan mengenai pelipis mata sebelah kiri Korban. Lalu setelah Tersangka menjatuhkan kayu broti, Tersangka kembali mengambil pisau dari pinggangnya sambil mengatakan “kamu sama ini lagi” dan mengarahkan pisau kepada Korban. Kemudian Korban berusaha merebut pisau Tersangka hingga akhirnya Tersangka dan Korban terjatuh ke tanah dengan posisi Korban menindih Tersangka. 

Selanjutnya datang saksi ALI ASA, saksi IRWAN, saksi AMRI, saksi SAMSUDIN Alias ASON, saksi 
HAMIDUN, dan saksi AMRA untuk melerai. Ketika saksi SUAD mengangkat Korban, kemudian Korban menyebutkan bahwa Korban sudah tertusuk pisau milik Tersangka. Lalu saksi SUAD membuka jaket yang Korban pakai dan terlihat Korban sudah tertusuk di bagian dada sebelah kiri Korban. Selanjutnya Korban langsung dibawa saksi AMRI dan saksi ALIASA ke Puskesmas Kota Blangkejeren yang kemudian dirujuk ke RSUD M. ALI KASIM. 

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/RM/VER-
0011/XI/2022 terhadap SAHUDIN tanggal 07 November 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RENDRA GUSTIAN SIREGAR 
dengan hasil pemeriksaan a. korban dalam keadaan sadar, b. Luka robek 

5x1x1 cm didaerah alis sebelah kiri, c. Luka tusuk 3x2x3 cm didaerah dada kiri atas, dengan pendarahan aktif. Dengan kesimpulan Telah diperiksa pemeriksaan seorang laki-laki atas nama SAHUDIN dengan umur 33 tahun, ditemukan Luka Robek di daerah alis yang kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul dan luka tusuk di daerah dada kiri atas. Karena hal tersebut pasien dirawat dan pasien tidak bisa beraktivitatas seperti biasa untuk sementara waktu.Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana.


Hasil Perdamaian Yang Dicapai; 

Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian DENGAN 
SYARAT tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah). Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada hari Selasa 03 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan 

Jaksa Fasilitator Muhammad Sairi, S.H. dan Octafian Haji Kusuma, S.H.

3. Kejaksaan Negeri Simeuleu, perkara atas nama HENDRI SIHOTANG Bin ASBER

- Kasus Posisi; 

Pada hari Senin Tanggal 5 Desember 2022 pada saat Saksi Korban menginap di rumah Saksi Ahmad Yani Bin Alm. Mudana (Sepupu Saksi Korban) yang berada di Desa Lasikin Kecamatan Simeulue Timur 

Kabupaten Simuelue, kemudian sekitar jam 07.00 WIB Tertdakwa datang menjumpai Saksi Korban dan meminta cincin anak perempuan Saksi Korban dan Terdakwa untuk Terdakwa jual sebagai biaya Terdakwa pulang ke kampung. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin membawa anak ke 3 dan ke 4 untuk diberikan ke Panti Asuhan yang berada di Kabupaten 

Singkil, mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi Korban tidak mengizinkan dan tidak memberikan cincin anak Saksi Korban dan Terdakwa, kemudian Terdakwa memaksa dan terjadi Tarik menarik sehingga Terdakwa berhasil mendapatkan cincin tersebut. 

Setelah Terdakwa berhasil mendapatkan cincin tersebut lalu Saksi korban merobek surat cincin tersebut sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Korban dengan tangan kanan dengan mengayunkan tangan Terdakwa dengan tangan mengepal kearah bagian wajah Saksi Korban dan mengenai bibir Saksi Korban sebanyak 1 kali sehingga Saksi Korban terjatuh dan mengakibatkan bibir atas Saksi Korban berdarah serta lebam. Setelah itu Terdakwa mengatakan “jangan halang-halangi aku untuk berangkat aku mau bawa anak-anak”. 

Mendengar perkataan Terdakwa tersebut kemudian Saksi Korban langsung pergi ke Polres Simeulue dan membuat laporan tentang kejadian yang dialami Saksi Korban. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pasal Yang Disangkakan; Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Hasil Perdamaian Yang Dicapai;

Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif TANPA SYARAT. Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Rabu 04 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Heri Ikbal, S.H.

4. Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Perkara atas nama RASIDAH Binti Alm. SAMAN

- Kasus Posisi; 

Pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Gampong Pasie Seubadeh Terdakwa RASIDAH Binti Alm. SAMAN melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban RIKA SARI WAHYUNI Binti SATUMAN dengan cara menampar wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak (1) kali dan kemudian terdakwa menjambak rambut korban yang pada saat itu menggunakan jilbab dengan kedua tangannya, sehingga kemudian pipi kiri dan telinga kiri korban mengalami memar. - Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 


Hasil Perdamaian Yang Dicapai;

Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif TANPA SYARAT. Perdamaian dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada hari Rabu 28 Desember 2022 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan 
Jaksa Fasilitator Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Bahwa keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat. 

Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.


Share:
Komentar

Berita Terkini