Jasa Raharja Sosialisasikan Pasal 74 di Acara Rakornis BPTD Aceh

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Banda Aceh – Pada hari Kamis, 26 Januari  2023 Jasa Raharja sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Acara Rakornis BPTD Wil I Aceh dengan tema “Sinergitas Program dan Perencanaan Transportasi Darat Yang Handal dan Berkeselamatan”, (27/01/2023).

“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh serta fungsi pentingnya dari DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) yang dibayarkan setiap bulannya oleh pemilik angkutan umum, ,” ujar Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S Wijaya.

Kegiatan ini menyampaikan fungsi dan peran dari Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum resmi yang menjadi korban laka lantas serta mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor.

Regy menyampaikan, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, santunan yang diberikan standarnya ada 5 hari. Sampai hari ini, rata-rata penyaluran bantuan hanya 1 hari 10 jam. Pun di rumah sakit, untuk melayani korban hanya butuh waktu 14 menit.

“Kami juga menghimbau untuk pemilik angkutan umum untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor serta melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan angkutan umum resmi sesuai ketentuan undang-undang,” tutup Regy.

Share:
Komentar

Berita Terkini