Limpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan TPA pada Dinas DLHK Kota Sabang

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Sabang - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Sabang melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 pada Selasa, 10 Januari 2023.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Fs (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap.


Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut keduatersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan.

Dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing- masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.


Guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing Tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.


Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Share:
Komentar

Berita Terkini