Jumat Curhat Kapolres Pidie : Masyarakat Keluhkan Rayuan Manis Pinjol Online

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Sigli - Untuk menyerap aspirasi dan  juga keluhan masyarakat di Kabupaten Pidie, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK  menggelar kegiatan bertajuk "Jumat Curhat Bersama Kapolres Pidie" di Warkop Cek Min Kupi Simpang Keunire  Pidie, selasa  (21/03).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, Pimpinan Bank Aceh Cabang Sigli beserta Staf, Para Pejabat Polres Pidie dan masyarakat kota sigli.

Melibatkan Pihak Bank Aceh Cabang Sigli, sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai pedangan musiman di Kabupaten Pidie, mengutarakan isi hatinya pada Polisi yang langsung di dengar oleh Kapolres Pidie.

Mereka mencurahkan isi hatinya tentang bujuk rayu pinjaman online yang menjanjikan proses pencairan cepat dan tanpa agunan.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan.

Menyikapi Permasalahan tersebut, Pimpinan Bank Aceh Cabang Sigli, Tarmizi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur pendapatan dan penghasilannya, serta tidak terjebak pada investasi illegal.

“Sayangnya sejumlah masyarakat ada yang masih terkena bujuk rayu pelaku pinjol ilegal. Mereka akan menawarkan pengguna pinjaman tanpa agunan dan juga proses pencairan cepat”. kata Tarmizi

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK  mengingatkan, bukan hanya bunga yang besar. Data pribadi pengguna pun dengan bebas dapat diakses oleh pinjol ilegal

“Masyarakat jangan mudah terbujuk pinjol ilegal. Karena itu akan menjadi gurita hutang. Yang kedepannya justru akan menjadi beban yang sangat berat”. ucapnya.

Pinjol tersebut kata Kapolres Pidie, gaya pinjaman online  yang tawarkan melalui SMS atau Whatasapp dari nomor tidak dikenal, menggunakan nama menyerupai fintetch lending legal untuk mengelabui korban dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.

"Waspada terhadap pinjaman online (Pinjol).  Dan modus Pinjol illegal saat ini marak menjelang bulan puasa dan hari raya dengan memberikan pinjaman online kepada pedagang serta segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan pinjaman", imbau AKPB Imam Asfali, SIK.
Share:
Komentar

Berita Terkini