Personil Polsek Kualasimpang Implementasi Program Kapolri Nomor 11

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Aceh Tamiang - Personil Polsek Kualasimpang implementasikan program prioritas Kapolri nomor 11 tentang Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pengaturan lalulintas (Gatur Lalin) untuk kawasan zona aman sekolah.

Giat tersebut dilaksanakan personil Polri ini di kawasan jalan lintas depan SMIP Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (06/03).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, AKP Justi Tarigan, SH menyampaikan, dasar pelaksanaan giat ini UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Selain itu, Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/69/X/TUK.7.1.2./2022 tentang pelaksanaan Tugas Pengaturan Lalu Lintas,' kata AKP Justi Tarigan, SH.

Menurut Kapolsek Kualasimpang, pelaksanaan giat Gatur Lalin melibatkan Anggota Piket  Polsek Kuala simpang dan pelaksanaan kegiatan menggunakan ranmor R2 No.Pol.20-41.

"Tujuannya, menjaga dan memelihara situasi arus lalu lintas qgar lancar dan tertib serta menghimbau agar tertib berlalu lintas," jelas Kapolsek Kualasimpang.
Share:
Komentar

Berita Terkini