Polsek Tamiang Hulu Amankan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu-shabu

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Aceh Tamiang -  Personil Polsek Tamiang Hulu, dipimpin Kapolsek, Iptu Nasri M Gultom, S. Sos berhasil amankan 4 (empat) orang diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/03).

Identitas terduga pelaku nama inisial DA (29), HS (43), AW (30), dan MD (34) berhasil diamankan pihak Polsek Tamiang Hulu dari laporan masyarakat setempat karena menurut masyarakat sudah sangat meresahkan dan personil Polsek langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Iptu Nasri M Gultom, S. Sos mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu sudah sangat meresahkan masyarakat dan masyarakat melaporkan ke pihak Polsek Tamiang Hulu.

"Kita amankan mereka karena sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat dimana terkesan berpotensi merusak generasi bangsa dengan ulah mereka," kata Iptu Nasri M Gultom, S. Sos.

Kata Kapolsek, barang bukti berhasil diamankan dari para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, 2 (dua)  paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,03 (satu koma nol tiga) gram.

Berikut, 1 (satu)  paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,76  (nol koma tujuh enam) gram dan
1 (satu) buah kaca pirex didalamnya terdapat bercak diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, kata Iptu Nasri, terdapat 3 (tiga) buah korek api atau mancis warna kuning, 2 (dua) buah korek api atau mancis warna merah, dan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

"Lokasi proses tindakan pengaman sesuai laporan masyarakat dikawasan seputaran wilayah hukum Polres Aceh Tamiang bagian hulu," jelas Kapolsek Tamiang Hulu.

Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib personil Polsek Tamiang mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah bertempat di seputaran Hulu Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Diketahui ulah para oknum diduga mengincar dan merusak para generasi para warga Tamiang Hulu, ini sesuai laporan masyarakat kepada pihak polsek, kita lakukan pengamanan karena dianggap mengganggu," ungkap Iptu Nasri M Gultom.

Lebih lanjut, personil Polsek Tamiang Hulu melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi diterima, kemudian sekira pukul 13.30 wib pada saat personil Polsek Tamiang Hulu melakukan penggrebekan terlihat di rumah menjadi target dijumpai 4 (empat) orang laki-laki sedang duduk di cakruk depan rumah tersebut.

"Kemudian 4 (empat) orang tersebut mencoba pergi dari tempat tersebut dan selanjutnya personil kita melihat salah satu orang laki-laki menuju kebelakang rumah dan membuang seuatu," jelasnya.

Lanjut Kapolsek, dari para terduga berhasil diamankan para personil terdapat barang bukti (BB) diduga narkotika jenis Shabu dan diakui oleh pemiliknya tersebut.

"Sementara 2 (dua) orang berikutnya juga terlibat penjualan diduga narkotika jenis shabu dan seorangnya lagi mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu namun tidak melaporkan ke pihak hukum," sebut Kapolsek Iptu Nasri.

Dari keterngan tersbut dari para diduga tersangka kemudian personil Polsek Tamiang Hulu langsung membawa ke empat orang laki-laki tersebut beserta barang bukti ditemukan ke Polsek Tamiang Hulu guna diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. 

"Pasal yang diterapkan
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Iptu Nasri M Gultom.
Share:
Komentar

Berita Terkini