Jasa Raharja Jamin Korban Laka Jol di Aceh Timur

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Mobil barang Isuzu Pick Up BL 8411 DY dan Mobil penumpang Toyota Fortuner BK 1860 ZF tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 18.20 WIB di Jl. Medan - Banda Aceh Ds. Alue Batee Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 5 orang Meninggal Dunia dan 14 orang luka-luka. (27/04)

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan Bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit serta menyampaikan "bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka tersebut

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Timur, Pj Samsat Aceh Timur, Mirza Julian dan Pj Pelayanan Perwakilan Langsa, Munawier segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Dsn. Panglima Dalam Ds. Buket Pala Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur dan ke RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur untuk memberikan jaminan kepada korban luka-luka maksimal 20 jt untuk masing-masing korban.

“Kami juga menghimbau untuk masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut orang sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan ”. Tambah Regy S Wijaya
Share:
Komentar

Berita Terkini