Jasa Raharja Jamin Korban Laka Jol di Aceh Jaya

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Kembali terjadi kasus laka lantas menonjol antara Mobil penumpang Isuzu Pick Up BL 8411 DY dan Mobil penumpang Toyota Fortuner BK 1860 ZF tanggal Senin Tanggal 8 Mei 2023  Pukul 14:45 WIB di  Lintas Barat Banda Aceh - Calang Desa Lhok Kruet Kabupaten Aceh Jaya. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 orang Meninggal Dunia dan 7 orang luka-luka. (09/05)

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan, Bela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan menonjol (laga kambing) di Aceh Jaya tersebut.

Kepala Perwakilan Meulaboh, Saeful Kamal didampingi Petugas Samsat Aceh Jaya, Teuku M Raji dan Pj Pelayanan Perwakilan Meulaboh, Muhammad Iqbal pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit serta menyampaikan "bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RSUD Teuku Umar Calang, RSUD Meuraxa, dan RS Kesdam Iskandar Muda dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka tersebut.

“Kami juga menghimbau untuk masyarakat agar selalu mematuhi batas kecepatan batas maksimum di Jalan Raya dan mengutamakan keselamatan”. Tambah Regy S Wijaya
Share:
Komentar

Berita Terkini