Jasa Raharja Sosialisasikan Pasal 74 di Aceh Singkil

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Pj Samsat Aceh Singkil,T. M Ramadhan melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Kabupaten Aceh Singkil  dengan pemasangan spanduk di persimpangan jalan protocol di kabupaten Aceh Singkil pada hari selasa, 16 mei 2023

“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Meulaboh, Saeful Kamal.

Saeful Kamal menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh  tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.

“Kami juga menyampaikan bahwa kendaraan bodong akibat dari penghapusan data ranmor akan berpengaruh pada keterjaminan program perlindungan korban kecelakaan lalulintas,” tutup Saeful
Share:
Komentar

Berita Terkini