Polisi amankan 8 Orang Pengedar Narkoba Beserta Menyita Barang Bukti di Tangannya

Laporan: Anonim
acehpress.com, Sigli - Sebanyak 8 tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dari 6 kasus perkara sejak dua pekan terakhir sejak 20 April hingga 7 Mei 2023. Senin (8/5/2023)

Adapun barang-bukti (BB) yang menyita oleh pihak polisi yakni, sabu seberat 16,96 Gram dan satu mobil Toyota Innova Reborn hingga empat unit sepeda motor, berseta hp genggam.
Dalam acara konferensi pers turut hadir pada kegiatan itu, Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH dan Kasi Humas, AKP Anwar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan, dalam keterangan pers di Mapolres Pidie, Jajaran Satres Narkotika berhasil menangkap ke 8 orang pengedar sabu dan berhasil diamankan barang bukti.

"Dari para tersangka kita amankan banyak barang bukti, mulai sabu selama dua pekan," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.

Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 16,96 gram sabu, dan turut diamankan satu unit Mobil Toyota Innova reborn, dan empat unit sepeda motor. 

"Pengungkapan kasus ini hasil laporan masyarakat. Kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap pengedar lainnya," ujar dia. 
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba guna menangkap para pengedar lainnya.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengajak, semua masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba di kabupaten Pidie dan mengajak dan peran masyarakat dan semua pihak, untuk pemberantasan narkotika, dengan pengungkapan ini menjadi bukti, bahwa peredaran narkoba masih banyak di Pidie," ujarnya.

"8 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kapolres Pidie. [ ]

Penulis : Madi

Editor : Redaksi 
Share:
Komentar

Berita Terkini