Personel Polsek Kuta Alam Berikan Pengamanan Saat Sidang DPRA

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Banda Aceh - Sejumlah personel Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh melaksanakan pengamanan saat Sidang Rapat Paripurna 2023, Selasa (26/9/2023) malam.

Sidang paripurna itu digelar karena adanya pengusulan pergantian ketua DPR Aceh dengan salinan Nomor 082/DPP/A/PA/XI/2023. Di mana ketua DPR Aceh saat ini, Saiful Bahri alias Pon Yahya akan digantikan oleh Zulfadhli.  

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya menjelaskan, tugas pokok Polri dalam memberikan pelayanan tertuang dalam Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang tupoksi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, kata Kapolsek.

Hal ini juga berlaku bagi anggota DPRA, dimana setiap kegiatan harus diberikan pelayanan agar terjamin keamanan dalam pelaksanaan tugas, sebutnya.

Oleh karena itu, Polresta Banda Aceh melalui Polsek Kuta Alam menurunkan Personelnya guna memberikan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan rapat paripurna tersebut, pungkasnya.

Disisi lain, Anggota Dewan, Dalimi juga mengatakan, dalam rapat tersebut juga akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sementara Ketua DPR Aceh.

“Hasil rapat pimpinan DPR Aceh dengan para ketua fraksi itu sudah ada keputusan bahwa pergantian ketua itu dilaksanakan secepatnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem, mencopot Saiful Bahri atau Pon Yahya dari jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh. Posisi itu digantikan oleh Zulfadhli sisa jabatan 2019-2024. 

“Mualem menunjuk Zulfadhli untuk menjabat sebagai pimpinan DPR Aceh,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri.

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat usulan pergantian Ketua DPRA bernomor 082/DPP/A/PA/XI/2023 tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR Aceh.

Dia menjelaskan, pergantian yang dilakukan ini merupakan hal yang wajar dalam mengevaluasi kinerja pimpinan dewan. Hal ini bagian dari evaluasi Mualem dalam mengawasi kinerja anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh. 

“Dari Partai Aceh dan apabila dirasa ada permasalahan atau kurang efektif nya peras seseorang Anggota DPRA maka proses rotasi adalah pilihan terbaik yang harus dilakukan,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini