PELAKSANAAN TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA MINYAK PADA KEJARI ACEH BARAT

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh -  Personil polres 
Aceh Barat  10/8 /2023 sekitar pukul 22.30 mendapat laporan dari masyarakat, adanya oknum yg melakukan 
penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gampong Leuhan Kecamatan Johan 
pahlawan Aceh Barat.

Selanjutnya tim polres aceh barat langsung turun ke tempat 
kejadian perkara yaitu gudang BBM solar Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan. 
dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka Rona ferdiansyah bin AfiFuddin dan tersangka Abdul Haris bin safrudin yang sedang bekerja didalam gudang 
tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna 
silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter. 

 Selanjutnya setelah di 
introgasi kedua terangka mengaku bahwa kegiatan penimbunan minyak solar tersebut 
didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah bin Alm. M. Djamil Juned. 
Saat itu juga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih 
lanjut.

Tahap II :
Pada hari senin 9 Oktober 2023 telah diserahkan tersangka dan barang bukti 
dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Terhadap tiga tersangka tersebut 
yakni tersangka Rona Ferdhiansyah, tersangka Abdul Haris dan Tersangka Banta 
Rahmadsyah Selanjutnya dilakukan penahanan diRutan selama 20 hari di Lapas kelas II meulaboh. 

Dalam perkara ini Pasal yg dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 
,tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 
menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUH Pidana.

Share:
Komentar

Berita Terkini