Aceh Besar – PT Jasa Raharja Cabang Aceh menjamin korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tol Sigli – Banda Aceh, tepatnya di KM 38+00 yang terjadi pada hari Jumat (28/06/2024) sore pukul 16:30 WIB.
Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Donny Koesprayitno, menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan dan identifikasi korban.
“Begitu mendapatkan informasi, Tim dari Jasa Raharja langsung berkoordinasi dan
mengunjungi rumah sakit untuk mendata para korban” ujar Donny pada Jumat malam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada Rumah Sakit dengan menanggung biaya perawatan
maksimal 20 juta rupiah.
“Kami dari Jasa Raharja selalu menghimbau kepada para pengemudi dan pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan memastikan baik diri sendiri maupun kendaraan dalam kondisi prima” tambah Donny.
Kejadian laka lantas tersebut terjadi antara mobil penumpang yang datang dari arah
Gerbang Tol Indrapuri menuju Gerbang Tol Seulimeum dan mobil barang yang berhenti dibahu jalan dari arah Gerbang Tol Indrapuri menuju Seulimeum dalam rangka pemeliharaanrumput tebing jalan tol.
Mobil penumpang tersebut lalu mengalami pecah ban dan kehilangan kendali sehingga menabrak mobil barang milik pekerja yang sedang berhenti di bahu jalan. Akibat kejadian ini, tiga orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka. Seluruh korban lukaluka telah dibawa menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.