Aceh Jaya. - Tim Pembina Samsat Aceh Jaya melakukan penandatanganan nota kesepatan dengan Pengelola Laviska Cofee Rabu, 25 September 2024 di Kantor Laviska Cofee yang beralamat Desa Bahagia Kec. Krueng sabee Kab. Aceh Jaya
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB dan SWDKLLJ. Bentuk apresiasi yaitu pemberian Potongan Harga Makan/Minum Sebesar 10 % Apabila Pembelian Mencapai Rp.200.000,-.
Rd. Saeful Kamal Apandi , Kepala Perwakilan Meulaboh, melalui Penanggung Jawab Samsat Aceh Jaya, Deny Hermawan mengungkapkan “Program Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.”
Program Pemberian Vouchers ini berlaku hanya di Provinsi Aceh sampai dengan 25 September 2025. “Kami berharap dengan Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ khususnya di wilayah Aceh khususnya di kabupaten Aceh Barat.” Tutup Deny Hermawan.