Dinkes dan Dikjar Bener Meriah Gelar Rakor Sosialisasi Vaksinasi Terhadap Anak 6-11 Tahun

Laporan: Admin author photo
Dinkes dan Dikjar Bener Meriah Gelar Rakor Sosialisasi Vaksinasi Terhadap Anak 6-11 Tahun

REDELONG | Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan dan Pendidikan menggelar Rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi tentang pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6 hingga 11 tahun.

Rakor tersebut berlangsung di gedung Serba guna Dinas Pendidikan setempat, yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Sukur serta seluruh Kepala Sekolah Dasar  jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah. Senin, 10 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah, Abdul Muis melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit ( P2P ) Bener Meriah, Gazali menyampaikan, hari ini kita bersama Dinas Pendidikan Bener Meriah menggelar rakor sekaligus sosialisasi terkait Keputusan Menteri KEPMEN Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07?Menkes/6688/tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun atau siswa/I yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) sederajat khususnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Dinkes dan Dikjar Bener Meriah Gelar Rakor Sosialisasi Vaksinasi Terhadap Anak 6-11 Tahun

Gazali menjelaskan,  merujuk kepada Kepmenkes RI tersebut, dimana pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6–11 tahun itu dengan menggunakan vaksin Covid-19 Biofarma dan/atau Corona Voc yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau sudah mendapatkan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM, katanya.

Ia  juga menerangkan, ada ketentuan-ketentuan yang harus kita ikuti seperti dalam pelaksanaan vaksinasi itu nantinya seperti, diberikan sebanyak 2 (dua) kali kepada anak usia 6–11 tahun dengan interval atau jarak 28 hari antara suntikan pertama dengan kedua dengan suntikan di bagian lengan atas dan dosisnya 0,5 ml, seperti biasa sebelum dilaksanakan vaksinasi (penyuntikan) harus terlebih dahulu dilakukan skrining.

“Pelaksanaan vaksinasi ini dapat dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan Pendidikan lainnya,” ujar Gazali.

Menurut Gazali, pihaknya bersama Dinas Pendidikan  sangat mengharapkan kepada segenap guru dan tenaga pendidik di sekolah masing-masing kiranya dapat membantu petugas dari Puskesmas saat berlangsung kegiatan vaksinasi di sekolah itu, sedangkan tentang  waktu pelaksanaanya nanti akan kita atur bersama. Terangnya.

“Sebetulnya pelaksanaan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sama seperti vaksin covid-19 pada umumnya, tetap dimulai dari proses screening, pengecekan suhu, penyuntikan kemudian  observasi, karena ini masih tergolong anak – anak disini kita minta pendampingan dan keterlibatan orang tua siswa, guru, dan tenaga pendidik lainnya,” pungkas Gazali. [Kin]

Share:
Komentar

Berita Terkini