Prosedur Pelayanan Administrasi Publik Dit Intelkam Polda Aceh

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat ada kewajiban yang harus dipenuhi, itu semua tujuannya adalah agar kegiatan tersebut bisa berjalan aman dan lancar sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kompol Harris selaku Kasiyanmin Dit Intelkam Polda Aceh yang mewakili Dir Intelkam Polda Aceh Kombes Pol. Suharjo, S.H., M.H. Dalam talkshow Halokamtibmas Aceh Tv.

Harris menyampaikan, untuk menbuat surat izin keramaian ada prosedur2 yang harus dilengkapi contohnya seperti proposal dan rekom dari instansi terkait kemudian adanya rekom dari satgas Covid-19 berhubung kita masih dimasa pandemi.

"Dalam hal ini kami dari Dit Intelkam akan melakukan perkiraan intelijen, untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, agar acara berjalan aman tertib dan lancar", ucap Harris.

Begitu juga dengan SKCK, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa langsung datang ke Polres setempat dengan membawa persyaratan yang diminta, bagi masyarakat yang diluar domisili kami memberi kemudahan untuk bisa langsung mendaftar di Polda Aceh.

Untuk memudahkan masyarakat, saat ini sudah tersedia SKCK Online, dimana masyarakat tidak perlu lagi ke kantor polisi untuk melakukan pendaftaran, cukup dengan mengupload persyaratan di Web yang telah disediakan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dibidang pembuatan surat izin, SKCK dan lain-lain, harapan kami semoga masyarakat bisa puas dengan pelayanan yang kami berikan", tutup Harris.
Share:
Komentar

Berita Terkini