Hindari Pelanggaran Oleh Personil, Sie Kum Polres Aceh Tamiang Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Laporan: AYU RAHAYU author photo


ACEH TAMIANG – kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Polres Aceh Tamiang tahun 2022 dalam rangka  program giat pembinaan dan waskat pers Polri Polres Aceh Tamiang di Aula Polsek Simpang Kiri. Senin (27/02)

Kegiatan yang dilaksanakan dari Sie Hukum yang dipimpin langsung Kasi Hukum Polres Aceh Tamiang AKP Marasaid Sagala, S.E  sebagai nara sumber, dengan diikuti Oleh seluruh kanit dan personel Polsek Simpang Kiri dan Polsek Tamiang Hulu, dalam kesempatan ini Kasi Hukum Polres Aceh Tamiang menyampaikan, maksud dan tujuan  dari kegiatan  sosialisasi dan  penyuluhan hukum kali ini adalah untuk menyampaikan  Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri serta  Perpol Nomor : 07 tahun   2022 tentang Kode Etik Profesi Polri  dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah mengalami banyak perubahan.

Kegiatan ini juga sebagai peringatan dan waskat terhadap personil Polri  agar tidak melakukan pelanggaran, penyimpangan maupun  tindakan pidana, sehingga diharapkan tidak ada anggota Polri yang melanggar setelah kegiatan ini, tambah AKP Marasaid Sagala, S.E

Peserta kegiatan menyambut positif apa yang telah disampaikan oleh nara sumber dan siap untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku sehingga dapat memperlancar tugas dalam melayani masyarakat.

Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Sie Hukum Polres Aceh Tamiang adalah untuk mensosialisasikan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri, kepada para pimpinan diwilayah agar dapat memantau dan mengawasi tingkah laku angggotanya, segera tegur jika ada pelanggaran kecil jangan sampai pelanggaran kecil dibiarkan karena dapat memperburuk citra Polri di masyarakat, tegas Kapolres.
Share:
Komentar

Berita Terkini