Menghadap ke Jakarta, Pj. Bupati Abdya Minta Menteri ATR/BPN Tindaklanjuti Inkrah HGU PT. CA

Laporan: Heri author photo


ACEHPRESS, Abdya-   Pj. Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H. Darmansah, S. Pd., MM melalui rekomendasi Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menghadap Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

Darmansah melaporkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), sudah inkrah. Ia meminta Kementerian ATR/BPN agar segera menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT. CA. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu," ungkap Pj. Bupati melalui siaran pers.

Menurut Darmansah, dalam pertemuan tersebut Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT. CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.

"Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya," ucapnya. 

Pj. Bupati Darmansah mengatakan rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.

"RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024," demikian kata Darmansah.

Share:
Komentar

Berita Terkini