Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Lhoong

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Telah terjadi kasus tabrak lari antara mobil Hiace yang tidak diketahui identitasnya Kontra dengan Ranmor R2 Jenis Honda Vario BL 5560 ZAD tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Banda Aceh - Meulaboh Desa Pudeng Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie Pj KPJR Sigli, Irwansyah segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Desa Layeun Kec. Leupung Kab. Aceh Besar.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris  korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu ayah kandung korban melalui transfer rekening.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya
Share:
Komentar

Berita Terkini