PT BNA Capai Lebihi Target Tepat Waktu Kinerja Triwulan I

Laporan: AYU RAHAYU author photo




Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) merilis laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terkait kinerja periode Januari hingga Maret 2023 dalam rapat pleno bulanan yang dihadiri oleh semua hakim, kepaniteraan dan kesekretariatan. Acara khusus tersebut diadakan di ruang sidang PT BNA pada Senin, 10 April 2023.
 
Pencapaian kinerja yang dimonev tersebut pada pokoknya berkaitan dengan jumlah Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperiksa, diadili dan diputus.  
 
Pada Kepaniteraan Perdata, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa:
-          Pada bulan Januari, sisa perkara dari bulan Desember tahun 2022 sebanyak 13 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 10 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 12 perkara.
-          Pada bulan Februari, sisa awal dari bulan Januari sebanyak 12 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 10 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 11 perkara.
-          Pada bulan Maret, sisa awal dari bulan Februari sebanyak 11 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 12 perkara dan telah putus sebanyak 12 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 11 perkara.
-          Secara keseluruhan, terdapat 32 Perkara Perdata yang masuk dan 34 perkara yang putus selama Triwulan I tahun 2023.
 
Selanjutnya pada Kepaniteraan Pidana, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa:
-          Pada bulan Januari, sisa perkara dari bulan Desember tahun 2022 sebanyak 54 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 42 perkara dan telah putus sebanyak 53 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 43 perkara.
-          Pada bulan Februari, sisa awal dari bulan Januari sebanyak 43 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 43 perkara dan telah putus sebanyak 46 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 40 perkara.
-          Pada bulan Maret, sisa awal dari bulan Februari sebanyak 40 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 39 perkara dan telah putus sebanyak 47 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 32 perkara.
-          Secara keseluruhan, terdapat 124 Perkara Pidana yang masuk dan 146 perkara yang putus selama Triwulan I tahun 2023.
 
Sementara untuk perkara pidana Anak berjumlah nihil, dikarenakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh belum menerima permohonan banding perkara pidana Anak sama sekali selama berjalannya tahun 2023 ini.
 
Terakhir pada Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa:
-          Pada bulan Januari, tidak terdapat sisa perkara dari bulan Desember tahun 2022, sedangkan perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 7 perkara dan telah putus sebanyak 3 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 4 perkara.
-          Pada bulan Februari, sisa awal dari bulan Januari sebanyak 4 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 10 perkara dan telah putus sebanyak 3 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 11 perkara.
-          Pada bulan Maret, sisa awal dari bulan Februari sebanyak 11 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 9 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 9 perkara.
-          Secara keseluruhan, terdapat 26 perkara yang masuk dan 17 perkara yang putus selama Triwulan I tahun 2023.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan evaluasi terhadap penyelesaian perkara dengan tepat waktu dengan indikator perkara yang selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu capaian persentase 100% dari target yang semula hanya 98% untuk ketiga Kepaniteraan di atas.
 
Dari segi Indeks Persepsi Stakeholder yang puas terhadap layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dihimpun dari hasil survey oleh 72 orang responden pengguna layanan, menunjukkan realisasi nilai IKM Triwulan I sebesar 97,49% dari target awal sebesar 88%.
 
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menyatakan,  “Perolehan tersebut tentunya merupakan sesuatu yang menggembirakan dan membanggakan. Namun saya mengingatkan seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, agar terus meningkatkan kinerja yang telah berhasil berjalan dengan baik ini, sembari meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan para pencari keadilan dan mari kita tingkatkan lagi pencapaian kinerja untuk triwulan berikutnya” ujar Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, yang telah tiga kali khatab Alquran selama bulan Ramadhan ini.
Demikian info yang kami terima dari Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Share:
Komentar

Berita Terkini