Satreskrim Polres Aceh Tamiang Proses Kasus Dugaan Penganiayaan

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Aceh Tamiang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang kembali proses kasus dugaan penganiayaan dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) Dusun Kebun Ubi Desa Mekar Jaya Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, Rabu, 12 April 2023.

Tersangka (Tsk) diamankan pihak Satreskrim Polres Aceh Tamiang, nama inisial JPS (27) warga seputaran Kota Kualasimpang dan korban dianiaya dengan nama inisial A als L (52) juga asal warga sama dengan diduga pelaku.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral, SIK, MH menyampaikan, dasar penindakan terhadap kasus tersebut, Laporan Polisi nomor: LP/B/36/IV/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 12 April 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Kronologisnya, sambung AKP M. Isral, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 08.30 wib di Dusun Kebun Ubi Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Tsk pelaku JPS terhadap korban A als L, keduanya warga desa yang sama, warga seputaran Kota Kualasimpang," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Sambung Kasat Reskrim, penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara mengayunkan sebilah arit ke kaki korban sebanyak 3 kali dan mengakibatkan bagian betis korban mengalami luka robek dan luka sayatan. 

Pemicu kejadian tersebut, lanjut AKP M. Isral, menurut tersangka karena sebelumnya Tsk ada bertemu dengan korban di jalan Kota Lintang dan saat korban lewat berpapasan dengan tersangka, korban ada melempar rokok dan mengenai pipi tersangka.

"Saat tersangka bertemu dengan korban di TKP, emosi Tsk tersulut lagi dan terjadi penganiayaan tersebut, setelah melakukan penganiayaan, tsk datang ke Polres Aceh Tamiang untuk menyerahkan diri," kata AKP M. Isral, SIK, MH, Kamis (13/04).

Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, saat ini Tsk dugaan pelaku penganiayaan tersebut diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Pasal disangkakan kepada Tsk dugaan pelaku penganiayaan dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum (KUHPidana)," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Share:
Komentar

Berita Terkini