Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas Di Aceh Besar.

Laporan: AYU RAHAYU author photo

 Banda Aceh -  Telah terjadi kasus laka lantas antara Mobil Toyota Avanza BK 1882 RM dan Sepeda motor Honda Vario BL 4508 LAR tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Banda Aceh – Medan Desa Reuhat Tuha Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (4/5/2023) yang mengakibatkan 1 orang luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Regy S Wijaya menyampaikan “PT Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasung kawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Besar, Mobile Service Cabang Aceh, Eka Jaya Lingga segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Desa Lam Siot Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sebelumnya korban sudah dijaminkan sebesar Rp 20 juta di RSUD Meuraxa dan meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2023.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”, ujar Regy S Wijaya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini