Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Bate Puteh

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Sepeda Motor Yamaha Mio BL 3326 ZU Kontra Mobar Mitsubishi Tronton BL 8521 DY tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Syuhada Desa Bate puteh Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang warga Kecamatan Karang Baru meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Langsa, Pj Samsat Aceh Tamiang, Hafidz Ardiansyah mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Dusun Cempaka Desa Tupah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. 

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Istri Sah Korban pada tanggal 24 Mei 2023.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya
Share:
Komentar

Berita Terkini