Polres Aceh Besar Memberikan Teguran Dan Himbauan Kepada Pengendara Mobil Barang Yang Membawa Penumpang

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Aceh Besar- Sat Lantas Polres Aceh Besar, Polda Aceh mengimbau para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas salah satunya tidak memuat penumpang untuk mobil bak terbuka.

Hal ini dilakukan demi mengedepankan giat Preemtif (Sosialisasi dan himbauan) terhadap para pengendara.

Hal ini dilakukan Jumat pagi (12/5/23), saat petugas sedang menertertibkan kendaraan bak terbuka seperti truck dan pick up yang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan.

Sat Lantas Polres Aceh Besar memberikan pengarahan dan himbauan peraturan lalu lintas, terutama terhadap kendaraan bak terbuka seperti truk dan pick up agar tidak mengangkut penumpang (orang).

Selain berbahaya, larangan operasional mobil pick up ini juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang,” kata Kapolres melalui Kasat Lantas

Kapolres Aceh Besar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Rina Bintar Handayani SIK MM., menghimbau dengan humanis kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang.

Kedepan juga akan ada pemilu, kita ingatkan juga pendukungnya tidak dibawa dengan mobil bak terbuka, mulai dari pendaftaran, kampanye dan terselenggaranya pemilu di kabupaten Aceh Besar. Lanjut Kapolres melalui Kasat Lantas

“Karena tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, bisa membahayakan keselamatan,” jelasnya.

Jika sudah ditegur, sambung AKP Rina tetapi masih juga dilakukan, maka akan tindak tegas.

Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, Kasat Lantas meminta kepada para pengendara yang melintas agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Share:
Komentar

Berita Terkini