Polres Aceh Selatan Sebar Informasi DPO Pada Kasus Pembunuhan

Laporan: REDAKSI author photo
Aceh Selatan  - Kepolisian Resort Aceh Selatan menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15 April 2023) 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 tahun), satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Kata Kasat Reskrim.

“Sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Polres Aceh Selatan sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan ini. Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi. Namun, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kami berharap kasus DPO dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan bahwa masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari ancaman kejahatan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Share:
Komentar

Berita Terkini