PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh  -  Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang menyidangkan pada tingkat banding perkara pembunuhan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu tanggal 24 Mei 2023, telah menjatuhkan putusan berupa Menguatkan. 

Putusan Menguatkan tersebut terminutasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu : Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA. 

“Hukuman menguatkan ini maksudnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun”. 

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis HakimTinggi pada PT BNA  menjatuhkan hukuman menguatkan bagi 5 orang Terdakwa. Masing-masing mereka dijatuhkan pidana : Tarmizi dengan hukuman penjara 9 tahun; Darwis dengan hukuman penjara 8 tahun;  Zardan dengan hukuman penjara 8 tahun;  Nazar dengan hukuman penjara 7 tahun, dan  Feriadi dengan hukuman penjara 9 tahun. 

Kelima orang Terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.  

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dengan alasan bahwa telah sesuai dengan perbuatannya serta peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam hal melakukan kejahatan dimaksud, demikian juga pidana dijatuhkan kepada para terdakwa  tersebut  sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding”. Ujar Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Share:
Komentar

Berita Terkini