Tim Pembina Samsat Aceh Sosialisasikan Pasal 74 di LPP TVRI

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh – Tim Pembina Samsat Aceh melakukan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Kantor Lempaga Penyiaran TVRI Cabang Banda Aceh Rabu, 17 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Tim Pembina Samsat Aceh untuk menyebarluaskan informasi mengenai implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan mengajak seluruh Lembaga Negara berserta karyawannya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
 
“Giat ini merupakan rencana kerja Tim Pembina Samsat Aceh untuk menginventaris kendaraan perusahaan BUMN dan Lembaga Negara agar senantiasa melunasi PKB dan SWDKLJJ,” jelas Adhit, selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Aceh.

Ini juga sebagai upaya Tim Pembina Samsat untuk menekan tunggakan PKB dan SWDKLJJ di wilayah Provinsi Aceh.


“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang rusak, hilang atau sudah berpindah tangan untuk dihapuskan dari sistem samsat, sehingga tidak lagi menjadi data kendaraan yang menunggak,” tutup Adhit.
Share:
Komentar

Berita Terkini