Jasa Raharja Internalisasi Lunas Pajak Kendaraan BUMN dan Sosialisasi Pasal 74 di Perum Damri Cabang Aceh

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh yang diwakili Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Aceh, Adhitya Angga Dewa dan Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi melakukan silahturahmi ke kantor Perum Damri Senin, 12 Juni 2023.

Dalam kunjungannya Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Aceh, Adhitya Angga Dewa menyampaikan agar kendaraan – kendaraan dinas BUMN tidak memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ serta implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan menjadi contoh untuk masyarakat terkait kepatuhan membayar PKB.

Adhitya Angga Dewa mengungkapkan “PT. Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Aceh terus melakukan upaya untuk menekan tunggakan PKB di wilayah Aceh serta menginformasikan kepada seluruh stake holder dan lapisan masyarakat mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009.

Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat

“Tentu kami terus menggencarkan terkait implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan dari system regident ranmor.” Tutup Adhit
Share:
Komentar

Berita Terkini